Segitiga Ilmu Komunikasi Edgar Dale Cone

Segitiga Ilmu Komunikasi Edgar Dale Cone
Edgar Dales Cone of Experience

Harry Maksum di Beijing, China

Harry Maksum di Beijing, China
Harry Maksum di Beijing, China

Minggu, 30 Agustus 2009

Prof. Dr. Dudung Darusman Kiblat Marissa Haque Temanku dalam Urusan Pengelolaan Hutan Mandiri Indonesia







SEKAPUR SIRIH

Blog ini hanya sebagian cara untuk menyebarluaskan informasi tentang saya agar warga IPB mengenali siapa dan bagaimana keadaan saya sebagai salah satu diantara tujuh pilihan calon rektor IPB.

Bagi saya adalah tak pantas untuk meminta, tapi wajib untuk menerima amanah, khususnya jabatan, dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu apa yang disajikan disini hanya termasuk pada kategori “amar ma’ruf nahi munkar”, menyeru pada kema’rufan dan mencegah pada kemunkaran, sebagaimana tuntunan Al Qur’an dalam Surah Ali Imran ayat 104. Insya Allah

PROFIL

Prof. Dudung Darusman dilahirkan di Ciamis, 14 September 1950. Suami dari Prof. Latifah K. Darusman (dosen FMIPA IPB), dikaruniai 2 orang putra yaitu Dani Hanifah (alm) dan drh. Huda Salahuddin Darusman (dosen FKH IPB). S1 diselesaikan tahun 1975 di Fahutan IPB. Pendidikan Purna Sarjana Ekonomi Kehutanan di UGM tahun 1976. S-2 bidang Resource Economic dari Departement of Agricultural Economics University of Wisconsin USA tahun 1984. S-3 dari Program Studi Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan IPB diselesaikan pada tahun 1989. Tahun 1995 diangkat menjadi Guru Besar Tetap IPB bidang Ekonomi Sumberdaya Hutan. Sejak 1992 – sekarang sebagai Kepala Laboratorium Politik, Ekonomi dan Sosial Kehutanan.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya yaitu selama dua periode, 1989-1992 dan 1992-1996 sebagai Dekan Fakultas Kehutanan IPB; tahun 1996-1999 sebagai Ketua Lembaga Penelitian IPB dan pada tahun 1999 sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan dan Perkebunan bidang Sosial dan Ekonomi.

Sumber: http://ddarusman.wordpress.com/

Beberapa Pokok Pikiran Beliau:

PIMPIN-MEMIMPIN

Dalam atmosfer demokrasi, memang seorang pemimpin itu harus ada unsur populis, pilihan dan kesukaan warga, pilihan pikiran dan hati warga. Kepopulisan itu harus dipelihara secara dinamis (tidak statis), agar kedekatan dan dukungan warga tetap terpelihara. Ungkapan “seorang pemimpin harus berani tidak popular” perlu disikapi secara bijaksana, karena sesungguhnya bertentangan dengan kekuatan pemimpin yang dipilih secara demokratis.

Ada di antara calon pemimpin yang cerdas, brilian dan keras kemauannya untuk berubah maju, tapi tidak ramah dan tinggi hati, sehingga tidak disukai warga. Ada juga yang ramah dan rendah hati serta disukai warga, tapi kurang cerdas, kurang brilian dan adem-ayem saja, kurang minat dan kurang semangat untuk perubahan. Dalam situasi seperti itu, proses demokrasi akhirnya seringkali memunculkan pemimpin yang setengah cerdas/brilian dan setengah ramah/disukai masyarakat. Output pemilihan yang setengah-setengah seperti itu sesungguhnya menjadi “hambatan inherent” baik untuk menciptakan kemajuan,maupun ketenangan dan kenyamanan warganya.

Maka, adalah menjadi kewajiban (demi kemajuan bersama) bagi orang-orang yang cerdas/brilian untuk menjadi ramah/rendah hati/disukai warga.Di sisi lain, juga perlu meminta warga untuk sadar dan berani memilih pimpinan yang cerdas/brilian /keras kemauan, kemudian maklumi dan sukailah dia ! Wallahu alam.

Pontianak, 1-7-2005.



SISTIM PENDIDIKAN BANGSA

Bila kita perlu dan harus hidup bersama. Bila kita ingin yang pandai dengan yang bodoh semua mendapat peran dalam kehidupan. Bila kita percaya yang pandai tidaklah perlu banyak (tapi pasti harus ada) untuk menciptakan ide-ide yang baik, selebihnya adalah yang mau dan tekun melaksanakan ide-ide itu dan yang seperti ituperlu banyak, …………………..

maka, dalam sistim pendidikantidaklah tepat bila hanya yang pandai yang dihargai bahkan diagungkan dengan berbagai identitas penghargaan. Kedua-duanya perlu dianggap sederajat, sebagaimana kesetaraan perannya dalam kehidupan. Penghargaan yang sepadan terhadap yang pandai adalah diturutinya, digunakannya dan dipraktekannya ide-ide baik yang diciptakannya. Mereka yang bodoh sejak awal tidak boleh disepelekan atau dihinakan, hargai mereka dengan diajak agar mengerti, mau dan kemudian tekun mempraktekkan ide-ide yang baik karya cipta mereka yang pandai itu. Dengan begitu kebaikan demi kebaikan akan dibesarkan (amplified) dan dikembangbiakkan. Negara yang maju-maju di dunia ini tentu saja memiliki orang-orang pandai, tapi belum tentu yang paling banyak orang-orang pandainya. Negara yang maju adalah yang mau dan mampu membuat kebersamaan antara yang pandai dan yang bodoh yang dimilikinya.

Bila, tokoh-tokoh pematung di masyarakat Bali, yang sangat pandai & cerdas menciptakan model-model patung dari waktu ke waktu, merasa tidak perlu mendapat penghargaan atau imbalan (misalnya hak cipta), tapi telah merasa bahagia, bangga dan dihargai dengan dihayati dan diikuti pembuatannya oleh pematung-pematung lainnya. Mereka membiarkan ciptaan yang baik itu di-amplify demi kehidupan bersama. Mereka percaya bahwa kecerdasan & talenta adalah anugrah dari Tuhannya, sehingga sudah sangat bahagia dan bersyukur bila mereka telah menjadi pilihan Tuhan untuk menyalurkan ”keindahan cahayaNya”. Seperti pohon yang baik, bila buahnya dipetik pohon akan tetap dan terus berbuah lagi,……………………….

maka, jadilah masyarakat Bali yang lebih makmur dibandingkan dengan masyarakat Indonesia di tempat-tempat lainnya.

Bila, ………. bila dan bila-bila itu benar adanya,………………………maka, peneliti yang baik tidak perlu diagung-agungkan dengan berbagai penghargaan dan keistimewaan, tapi hargai ia dengan mengerti, menuruti dan mengadopsi hasil-hasil penelitiannya. Peneliti-peneliti lainnya berusaha meng-amplify dan mempercepat hasil penelitian yang baik itu melalui atau dengan jaringan penelitian yang mendukung,………………………

maka, dosen yang baik tidak perlu diagung-agungkan dengan berbagai gelar juara dan keistimewaan, tapi hargai ia dengan mendengar dan menghayati ilmu yang disampaikannya. Dosen-dosen lainnya menghargai ia dengan menyebarluaskan ilmu yang baik itu melalui kuliah-kuliah yang diberikannya.

Bila kemajuan teknologi pengolahan susu memerlukan kemajuan dalam peternakan sapi perah. Bila kemajuan arsitektur lanskap memerlukan kemajuan dalam teknologi budidaya tanaman. Bila kemajuan teknologi biodiesel memerlukan kemajuan dalam teknologi budidayatanaman Jarak. Bila kemajuan di satu kegiatan (sektor) memerlukan kemajuan kegiatan (sektor) lainnya,…………………………

maka, dalam sistim pendidikan harus dapat membuat yang pandai menyebar secara seimbang dalam berbagai kegiatan atau sektor, agar kemajuan demi kemajuan terus bersambutdan kekuatan demi kekuatan terus terwujud,………………………….

maka, dalam sistim pendidikan tidak boleh muncul anggapan dan sikap bahwa kegiatan (sektor)tertentu lebih penting atau lebih berperan dari pada yang lain. Sesungguhnya tidak ada salahnya bila ada kegiatan (sektor) tertentu yang sedang populer di masyarakat, namun sistim pendidikan tidak boleh silau dan bias oleh kepopuleran itu, karena yang harus dibangun adalah semuanya.

Darmaga, 27-12-2005



PROFESIONAL YANG BAGAIMANA ?

Profesional bagi seseorang dapat diartikan sebagai berpegang pada pekerjaan sebagai sumber kehidupan, atau diartikan pula sebagai tingkat keteguhan dan kemantapan seseorang pada bidang pekerjaannya. Dalam tingkat perorangan hal itu cukup jelas pengertiannya. Namun pada tingkat kebersamaan pengertian itu belum cukup untuk membuat sifat profesional membuahkan manfaat dan kemaslahatan, artinya sifat profesional perorangan harus ditambahi dengan sifat memperhatikan secara sungguh-sungguh akan kepentingan bersama atau kepentingan umum.


Bila seorang profesional sudah mengutamakan penghasilan daripada cara memperolehnya, maka setiap pekerjaan atau kesempatan apapun yang dapat memberi penghasilan akan mendapatkan justifikasinya. Misalnya, seseorang ahli tertentu mengatakan bahwa dia professional dengan mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, sekalipun pekerjaan itu dampaknya akan bertentangan dengan kepentingan umum. Dia mengatakan bahwa dampak dari pekerjaannya itu bukan urusannya, dan yang menjadi urusannya adalah mengerjakan pekerjaan itu dengan sebaik mungkin.


Indonesia sekarang ini sudah memiliki sangat banyak profesional dalam berbagai bidang yang cukup luas. IPB ini juga telah memiliki banyak sekali ahli pada seluruh aspek pertanian. Sayangnya, Indonesia ini dan IPB ini belum banyak memiliki profesional dan akhli yang mementingkan kepentingan bersama. Wallahu alam.

Bogor, 5 April 2005.



CORPORATE CULTURE

Corporate culture atau budaya perusahaan adalah budaya yang berorientasi kepada keuntungan dan pertumbuhan. Hanya dengan memupuk keuntungan (kekuatan lebih) pertumbuhan dapat terjadi.Budaya perusahaan tidak menyuruh memupuk keuntungan yang sebesar-besarnya dan pertumbuhan yang tak terbatas, tapi yang menyuruh demikian adalah budaya tamak (aspek social).Cara mendapat keuntungan dan pertumbuhan terus berkembang , baik dengan mengandalkan kekuatan sendiri yang ada maupun outsourcing, atau menggunakan bantuan kekuatan luar. Namun ada beberapa unsur budaya perusahaan yang dalam cara apapun harus menjadi syarat untuk keberhasilannya. Setidaknya ada 4 unsur, sebagai berikut.

1. Hemat.

Keuntungan hanya dapat diperoleh bila pendapatan lebih besar dari pengeluaran. Prinsipnya keuntungan diperoleh dengan cara memperbesar pendapatan dan/atau memperkecil pengeluaran. Sifat hemat sangat diperlukan sejak awal dimana belum ada (masih kecilnya) pendapatan, agar segala potensi/kekuatan diperuntukan untuk produksi. Sifat hemat tetapdiperlukan juga, saat setelah berkembang agar pertumbuhan mantap dapat dipercepat. Sifat tidak hemat, bahkan boros, dapat menggagalkan proses produksi dan mengeroposkan pertumbuhan, sekalipun skema teknologi dan manajemen yang diterapkan sudah tepat. Budaya konsumtif, tampil tinggi, suka mark-up dan lain-lain adalah wujud sifat tidak hemat.

2. Kenaikan imbalan berasal dari hasil/keuntungan.

Ungkapan perlunya pemenuhan imbalan minimal terlebih dahulu perlu dipikirkan hati-hati, di samping besarnya sangat relatif juga sama dengan ”memetik buah dari pohon yang belum tumbuh”. Secara filosofis, profesi pertanian (yang normal/wajar) mengajarkan tanam dulu nanti baru panen. Intinya, mereka yang mampu menahan diri terhadap tuntutan kecukupan imbalan akan segera berbuat dengan sungguh-sungguh.

3. Maju dengan kekuatan yang dimiliki.

Suatu keinginan, akhirnya harus diputuskan berdasarkan kemampuan, bukan atas dasar impian. Bantuan pihak luar (hampir selalu ada konsekwensi ikatan) hanya berperan sekunder saja. Bila suatu keinginan ternyata tidak mungkin terlaksana tanpa bantuan dari luar (bahkan sekedar inisiasi sekalipun), maka berarti keinginan itu tidak pantas kita teruskan.

4. Bantuan luar (terutama pinjaman) masih berada pada lingkup periode tanggung jawab manajemen yang meminjam.

Kalkulasikelayakan pinjaman seharusnya dibatasi pada periode manajemen yang bersangkutan, tidak dilimpahkan pada manajemen selanjutnya. Secara objektif,manajemen yang sekarang tidak mungkin mengetahui kebijaksanaan manajemen selanjutnya. Bila dalam periode manajemen yang bersangkutan bantuan luar itu tidak mungkin/layak, maka berarti keinginannya sendiri tidak layak, atau harus disesuaikan.
Demikanlah beberapa unsur budaya perusahaan yang sempat saya pelajari, semoga bermanfaat.

Darmaga, 27 Maret 2006.

Jumat, 07 Agustus 2009

Tajam Mata Tajam Hati: Tiga Bidadari PPP 2009





SEBAGAI salah seorang model senior, Ratih Sanggarwati memang mempunyai kedalaman dalam melihat model yunior atau yang sedang menapakkan karier di dunia catwalk. Sehingga tidak aneh jika perempuan asal Ngawi, Jawa Timur ini mampu menebak seseorang model atau tidak dari cara jalannya saja.

''Bukan itu saja. Saya juga bisa tahu dan hampir selalu dapat dipastikan mampu menebak seseorang berprofesi sebagai model atau bukan dari cara bicaranya,'' kata Ratih yang sekarang lebih suka menyingkat nama belakangnya menjadi Sang.

''Dan hampir dapat dipastikan juga semua model nyaris tidak senang menggunakan kerudung,'' imbuhnya. Hal inilah yang membuatnya gundah kemudian memutuskan mendirikan Lembaga Pendidikan Ratih Sang (LPRS), yang mengharuskan semua karyawan perempuannya menggunakan kerudung.

''Bahkan ketika saya menyeleksi para finalis Top Model Muslimah 2005, saya mampu membaca model yang benar-benar mengenakan kerudung atas kemauan sendiri atau hanya karena kompetisi belaka''.

Oleh karena itulah Ratih harus mempunyai ketajaman mata dan hati untuk benar-benar mampu menyeleksi para konstestannya.

''Saya pernah meng-cancel dua peserta dari sebuah wilayah karena saya punya ketajaman mata hati ia mengenakan kerudung hanya untuk mengejar juara belaka. Meski ia sebenarnya seorang model,'' kata Ratih. Kendati demikian, dia mengaku tidak mempunyai pandangan minor terhadap perempuan yang tidak mengenakan kerudung. (G20-45)



Apakah Indonesia negara hukum?


Jelas tercantum didalam UUD 45 Pasal 1 ayat 3. Apakah hukum positif Indonesia mampu ditegakkan dengan adil, setara, serta tidak tebang pilih selama masa 6 kali Indonesia ganti Presiden? Masih menjadi tanda tanya besar untuk menjawabnya dengan baik dan benar. Apakah hukum di Indonesia mampu berdiri tegak tanpa campur tangan politik tingkat tinggi demi kepentingan politik jangka pendek semata selama ini? Hmmmm... agak sulit menjawab dengan Jujur tanpa merasa takut ditangkap Polisi karena dianggap telah melakukan delik pidana Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dengan perlakukan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Photo diatas ini adalah saksi sejarah disaat saya pertama kali pada tahun 2007 disaat melaporkan kasus pemakaian ijazah aspal (asli tapi palsu) yang diduga digunakan oleh Ratu Atut Chosiyah disaat mengikuti Pilkada Banten 2006 lalu. Bambang Hendarso yang ketika itu menjabat sebagai Kabareskrim dan berpangkat Irjenpol menerima saya dan rekan pengacara saya bernama Khairil Poloan, SH, MH dan Yulita, SH, MH, termasuk mbak RA. Menik Haryani Kodrat sekretarisku yang setia selama 16 tahun masa pengabdian ini.

Bertempat dikantor Kabareskrim diruang kerjanya, Bambang Hendarso beserta tim intelnya yang sangat lengkap tersebut mendengarkan paparan investigasi yang telah saya lakukan selama masa hampir dua tahun terkait dengan kejahatan pidana Pilkada dari Kertas Suara Palsu yang diduga dilakukan terkait dengan Inkopol di Banten (Induk Koperasi Polisi), intimidasi, dan... ijazah palsu Ratu Atut Chosiyah, SE yang 'diduga' diterbitkan oleh Universitas Borobudur, Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen, Kalimalang, Jakarta Timur.

Jajaran perwira tinggi Polri yang mendengarkan laporan saya tersebut diatas menjadi sebuah kemungkinkan atas jasa baik salah seorang 'Guru' Spiritual Bapak Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA bernama Habib Alkaff yang juga menjadi konsultas spiritual beberapa Pati (Perwira Tinggi) Polri lainnya. Habib Alkaff adalah yang memakai gamis putih dengan sorban hitam namun senang bersepatu boots ala militer, adalah seorang yang sangat ramah dan very helpful. Dia menganggap anak terhadap saya. Katanya anak perempuan Habib ada yang mirip dengan wajahku, sehingga rasa iba dan sayangnya muncul begitu melihat saya dan menyaksikan dari dekat bagaimana saya berjuang menjujurkan keadilan serta membingkai politik dengan hukum yang selama ini sangat liar di Indonesia. Dan menurut Habib katanya saya punya bakat menjadi Rabiah Al Adawiyah, yang ketika mendengar ungkapan tersebut saya malah menjadi tergelak lama tak dapat berhenti. Entah karena tiba-tiba saya menjadi ge'er atau entah karena merasa terharu atas sanjungan tersebut karena selama ini jarang sekali ada pihak yang berempati atau bahkan sekedar bersimpati terhadap apa yang sedang saya upayakan untuk dijujurkan demi Indonesia yang lebih baik dimasa depan.

Selain menemui Kabareskrim yang sekarang menjadi Kapolri, Habib Alkaff juga berbaik hati menemani saya dan tim lawyeruntuk melaporkan kasus Polisi Gadungan yang diduga dikirim oleh tim Atut didalam melakukan kontra intelijen didalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang dipakainya pada saat mengikuti Pilkada Banten 2006 yang lalu itu kepada Kadiv Propam (Provost dan Keamanan). Yaitu Kepala Divisi yang dianggap sebagai Hakimnya para perwira Polri, atau biasa mereka sebut sendiri sebagai 'malaikat pencabut nyawa' ditubuh Polri. Nama kadiv Propam tersebut adalah Irjenpol Gordon Mogoot. Tampak didalam gambar diatas duduk disamping kanan Habib Alkaff dan diapit disebelah kirinya Kapolda Maluku Utara Bapak Brigjen Pol Mustafa (orang Madura) yang sedang beranjangsana dikantor Pak Gordon Mogoot.

Setelah beberapa kali melakukan pelaporan atas delik pidana dugaan ijazah palsu tersebut, kami para penjujur keadilan masih menaruh harapan tinggi kepada Polri untuk meletakkan Hak Citizen Law Suit kepada relnya yang benar sesuai dengan apa yang dijanjikan didalam UUD 45. Melaporkan hal-hal pidana yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Karena para anggota Polri yang bekerja sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat seharusnya faham bahwa mereka digaji oleh pajak masyarakat yang dipotong dari penghasilan mereka. Nah, respon oknum petinggi Polri atas laporan dugaan ijazah palsu Ratu Atut Chosiyah, SE apakah secepat apa yang diharapkan oleh rakyat selama ini?

Allahu Akbar! Dari sana saya sudah mulai dapat mencium gelagat akan sulitnya investigasi/penyelidikan yang akan saya lakukan kedepannya. Karena, bagaimana mungkin saya akan mudah menginteli intel polisi yang melakukan kejahatan pendidikan kalau yang saya invenstigasi justru termasuk salah satu pelaku aktif delik pidana tersebut?

Sampai hari ini saya belum pernah menyatakan menyerah atas konsprirasi dari kejahatan delik pidana pendidikan yang 'diduga' dilakukan Ratu Atut Chosiyah, SE dan Universitas Borobudur, Kalimalang, Jakarta Timur. Saya yakin, demi mendapatkan simpati yang lebih besar dari rakyat yang sebagian sudah mulai merasa lelah dengan kekurangtegasan Presiden SBY didalam 5 tahun masa pemerintahannya dan terkesan 'takut' terhadap partai yang membesarkan Rt Atut Chosiyah, SE, akan melakukan juklak dan juknis kepada Mendiknas dan Kapolri (yang dahulunya adalah Kabareskrim yang pertama kali menerima laporan saya atas citizen law suit terhadap pidana pendidikan ijazah palsu yang 'diduga' dilakukan oleh Rt Atut Chosiyah, SE disaat mengikuti Pilkada Banten 2006 lalu) sebagai delik pidana kebohongan publik untuk mendapatkan posisi birokrasi yang terncam oleh Pasal KUHP dan UU Sisdiknas.

Allahu Akbar! Allah tidak tidur... saya yakini cepat atau lambat ‘dugaan' kasus pidana ijazah palsu Ratu Atut Chosiyah, SE dari Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen, Kalimalang, Jakarta Timur akan terungkap dan seluruh stakeholders delik pidana yang terkait akan dimintakan pertangungjawabannya didepan publik. Bila Presiden SBY ingin terpilih lagi oleh rakyat pada Pipres 2009 didepan, saya yakini hati bersih beliau tentunya akan digerakkan oleh Kebenaran-Nya dan bersegera mengeluarkan Keppres baru dan membatalkan Keppres lama terkait dengan pembereskan kasus delik pidana Ratu Atut Chosiyah, SE yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

Saya kasihan pada pendidikan Indonesia kita, saya kasihan pada rakyat Banten, dan saya sejujurkan saya juga kasihan kepada Ratu Atut Chosiyah, SE yang semakin lama semakin bertambah besar kebohongannya demi untuk menutupi delik pidana yang ‘diduga'selama ini telah dilakukannya bersama-sama dengan Universitas Borobudur yang telah mengeluarkan ijazah SE untuknya. Innalillahi wa innailaihi rojiuuunnnn... semoga Allah SWT terus melindungi kita semua dari murka-Nya.